Minggu, 28 Juni 2009

Mengenal Psikotropika

PSIKOTROPIKA
A. PERTANYAAN
Mengapa narkoba dapat menyebabkan ketagihan bagi para pemakainya ?
B. JAWABAN
- Karena di dalam narkoba terdapat zat-zat candu (mengakibatkan ketagihan)
- Kamu tentu pernah mendengar istilah narkoba yang dikampanyekan untuk diperangi peredarannya. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Narkotika dan zat-zat yang berbahaya bersama-sama sering disebut sebagai NAPZA, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Undang-undang yang mengatur tentang narkotika adalah UU RI No. 22 tahun 1997. Menurut undang-undang ini, narkoba jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
1. Golongan I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk pengobatan. Contoh : opium, heroin, dan ganja.
2. Golongan II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas untuk pengobatan. Contoh : petidin, candu, dan betametadol.
3. Golongan III, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan. Contoh : asetil dihidrorocodeina, dokstroproposifen, dan dihidrorocodeina.

Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintesis, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat, serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Zat yang termasuk golongan psikotropika diantaranya adalah amfetamin, ekstasi, dan sabu-sabu. Sedangkan penggolongan psikotropika dan contoh masing-masing secara lengkap diterangkan dengan UU No. 5 tahun 1997.
Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu :
1. Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai obat terlarang. Contoh : ekstasi (MDMA = 3,4- methylenedioxy methamfetamine), LSD (lysergic acid diethylamid), dan DOM.
2. Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh : amfetamin, metamfetamin (sabu), dan fenetilin.
3. Golongan III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh : amorbarbital, brupronorfina, dan modagon (sering disalahgunakan).
4. Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh : diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).

a. Amfetamin
Amfetamin mempunyai dampak perangsang yang kuat pda jaringan saraf. Pengguna sering bertingkah laku kasar dan aneh serta menjadi tergantung pada obat ini secara mental. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna amfetamin antara lain penurunan berat badan, gelisah, mudah marah dan bingung, sulit tidur, dan mudah tersinggung.
Amfetamin biasanya disalahgunakan untuk menimbulkan rasa kegembiraan, tenaga bertambah, perasaan sehat, berkuasa, dan percaya diri. Penggunaan yang lama dapat menyebabkan otak rusak atau mengerut, berakibat paranoid sampai menjadi gila, dan akhirnya kematian. Jenis obat terlarang ini berbentuk pil, kapsul, dan tepung. Tersedia dalam berbagai merek di antaranya dexamphetamine (dexedrine) dan pemoline (volital).

b. Ekstasi
Nama kimia ekstasi adalah 3,4-methylenedioxy methamfetamin disingkat MDMA. Ekstasi adalah salah satu zat psikotropika dan diproduksi secara tidak sah/illegal dalam bentuk tablet atau kapsul di dalam laboratorium. Jenis ekstasi yang populer beredar di masyarakat adalah alladin, apel, butterfly, dan electric. Nama gaul ekstasi di jalanan antara lain dikenal sebagai E, XTC, Doves, New Yorkers, Inex, I, kancing, dan Essence.
Setelah memakai ekstasi, pengaruh langsung pada pengguna adalah menyebabkan perasaan “ fly “ (terbang = gembira), mudah tersinggung, cemas, menjadi energik, mata sayu, susah tidur, dan berkeringat. Akibat jangka panjang dari pemakaian ekstasi adalah kerusaka saraf otak, dehidrasi (kekurangan cairan), halusinasi (penglihatan atau pendengaran semu), kurang gizi, ketergantungan dan gejala putus asa (murung dan letih), dan agresif (dapat melakukan tindakan keji dan akal sehat hilang).

c. Sabu-sabu
Nama asli sabu-sabu adalah methamfetamin. Sedangkan nama sabu-sabu adalah nama gaul dari narkoba jenis ini. Sabu-sabu berbentuk kristal seperti gula pasir atau seperti vetsin. Ada beberapa jenis sabu-sabu antara lain, Crystal, Coconur, dan Gold River. Sabu-sabu dikenal dengan sebutan ice, juga dikenal dengan sebutan kristal, dalam bentuk kristal dan tidak mempunyai warna maupun bau, karena itulah ia mempunyai nama lain ice. Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap saraf. Si pemakai sabu-sabu, akan selalu bergantung pada obat ini dan berlangsung lama, bahkan bias mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.
Sabu-sabu biasanya dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil, kemudian asap yang ditimbulkan dihirup dengan sebuah bong (sejenis pipa yang di dalamnya berisi air). Air bong tersebut berfungsi sebagai filter, karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan oleh aluminium foil.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008